KRICOM - Majelis hakim sidang perdana terdakwa Setya Novanto akhirnya merestui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Pasca pembacaan surat dakwaan, Golkar pun langsung merespon. Partai berlambang Pohon Beringin ini bakal menggelar rapat pleno lanjutan di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu malam.
"Karena ini gugur, berlaku putusan rapat pleno tanggal 21 November lalu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar, Idrus Marham ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebagai catatan, dengan dibacakannya surat dakwaan, otomatis praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap gugur. Hal tersebut sekaligus menjadi putusan partai untuk menggelar pleno lanjutan.
Hanya, Idrus tidak menegaskan gelaran rapat pleno pada Rabu malam ini guna menyusun mekanisme pelaksanan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
"Ya proyeksinya seperti apa. Kan ada istrumen-instrumen, salah satu instrumennya kan Munaslub. Nanti kami bicarakan ya (di rapat pleno)," tegasnya.
Nantinya, Munaslub diselenggarakan guna mengganti posisi Setnov sebagai Ketua Umum Golkar. Setidaknya, sejumlah kader mengaku siap menggantikan Setnov sebagai Ketua Umum Golkar.