KRICOM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 pada Jumat (5/1/2017) esok.
"Saya dapat informasi diagendakan pemeriksaan Gubernur (Jambi) akan dilakukan besok," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, (4/1/2018).
Febri menjelaskan KPK saat ini tengah berkonsentrasi mengusut kasus suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Dia memastikan saksi yang akan dipanggil adalah orang-orang yang memiliki informasi terkait kasus tersebut.
"Para saksi yang dipanggil tentu saja mereka yang diduga memiliki informasi atau mengetahui bagian dari proses kasus yang sedang kita tangani ini," tambahnya.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindakan di dua tempat yaitu Jambi dan Jakarta. KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.
Uang suap yang biasa disebut 'uang ketok' ini berasal dari pihak swasta rekanan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemberian 'uang ketok' ini dilakukan guna memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Pasalnya, agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir dalam rapat peresmian anggaran tahun 2018.