KRICOM - Kasus kaburnya Raden Ari Wicaksono (RAW) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis (22/6/2017) silam, cukup membuat heboh publik. Pasalnya pada saat itu, RAW nekat membawa kabur salah satu mobil milik korps Adhyaksa dan membuat kemacetan di jalan protokol Depok.
Setelah kasus tersebut ditangani oleh pihak Polresta Depok, mobil Toyota Hilux hijau berpelat merah B 7063 OQ tersebut juga ikut disita. Namun tiba-tiba mobil tersebut raib begitu saja. Hal itu diketahui setelah beberapa petugas dari Kejari datang untuk mengambil kendaraan penjemput tahanan ini.
Dari pantauan Kricom, ada dua petugas Kejari Depok mendatangi kantor Unit Lakalantas Polresta Depok yang ada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (4/10/2017) siang. Mereka diberi tugas mengambil kendaraan operasional yang dibawa kabur terdakwa mereka ketika dijemput untuk menjalani persidangan.
Namun, saat di datangi kelokasi kendaraan plat merah ini sudah tidak ada di Unit Lakalantas Polresta Depok. Salah satu pegawai Kejari Depok yang namanya tak mau disebutkan itu mengatakan, kendaraan itu sudah tidak ada di Unit Lakalantas. Bahkan, dari keterangan petugas jaga di tempat tersebut ada seseorang yang mengeluarkan kendaraan itu untuk diperbaiki.
"Ya kami kaget pas mau ambil mobil ini ternyata sudah tidak ada lagi. Ada beberapa anggota polisi bilang mobil tahanan ini sudah diambil beberapa bulan lalu oleh seseorang. Kata petugasnya mau dibawa ke bengkel, tapi kami tanya itu orang Kejari atau bukan petugasnya bilang bukan," jelasnya kepada Kricom, saat ditemui di lokasi.
Karena raib dari Unit Lakalantas Polresta Depok, pegawai berseragam coklat tua ini pun mengaku, langsung melaporkan itu kepada Kajari Depok Sufari. Selain itu pihaknya juga meminta pertanggungjawaban dari Satlantas Polresta Depok terhadap hilangnya kendaraan dinas penjemput tahanan yang diambil oleh orang yang bukan dari Kejari Depok.
Pasalnya, kendaraan itu kata dia, masih menjadi alat bukti dari kasus pelarian RAW yang belum rampung diselidiki oleh Satreskrim Polresta Depok.
"Harus ada pertanggungjawabannya, karena ini aset negara. Kok, bisa dikeluarkan tanpa ada petugas Kejari yang mengambil. Pasti kami akan disemprot Kajari kalau mobil ini raib dari Unit Lakalantas Polresta Depok. Sekarang kami harus cari dulu siapa yang mengeluarkan mobil ini dan bengkel tempat perbaikannya itu," tuturnya.
(Cok Barimbing)