KRICOM - Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Fachrori Umar membantah dirinya telah menerima aliran dana suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Bantahan tersebut ia ucapkan usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
"Saya tidak (menerima uang). Naudzubilah. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong. Tidak ada, tidak ada sama sekali," kata Fachrori Umar kepada wartawan.
Fachrori menjelaskan, dirinya sedang tidak berada di lokasi saat penyidik KP menggelandang sejumlah anak buahnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
"Kebetulan saya tidak ada di tempat. Waktu itu saya sedang ada di Jakarta, ada acara dengan Bank Indonesia," katanya.
Dia bahkan mengakui tidak tahu menahu terkait 'uang ketok' yang disiapkan sejumlah pihak guna memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Dia juga membantah keterlibatan Gubernur Zumi Zola yang disinyalir memberikan arahan dalam uang suap di pengesahan RAPBD tersebut.
"Saya tidak tahu, saya berada di Jakarta. Jadi acara itu lebih duluan dari kita. Tidak, tidak ada (arahan dari Zumi Zola)," tambahnya.
Namun, saat dicecar awak media terkait alasan dirinya tidak dilibatkan dalam pengembangan RAPBD daerah yang dipimpinnya. Wakil Gubernur tersebut hanya menjawab, "Wallahu a’lam itu," ujarnya seraya tertawa kecil.
Meski demikian, dia mengakui adanya keterlibatan anak buahnya dalam kasus yang ditangkap tangan KPK di dua kota tersebut.
"Terus terang anak buah kami memang ada beberapa orang (yang tertangkap)," tambahnya.
Kedatangan Fachrori ke lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut memang guna mendalami kasus OTT suap Jambi yang saat ini sedang diusut KPK.
Kuat dugaan ada keterlibatan pimpinan daerah dari kota tersebut. Namun, saat ini KPK masih mendalami dugaan yang simpang siur tersebut. Oleh karena itu, KPK rencananya akan memanggil Gubernur Zumi Zola terkait hal tersebut pada Jumat (5/1/2018) ke Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat yaitu Jambi dan Jakarta. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.
KPK juga berhasil mengamankan uang suap yang biasa disebut 'uang ketok' yang berasal dari pihak swasta rekanan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemberian 'uang ketok' ini dilakukan guna memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Pasalnya, agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir dalam rapat peresmian anggaran tahun 2018.