KRICOM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan sejumlah partai politik. Dalam putusannya, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah konstitusional.
Menyikapi itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai putusan MK tersebut membatasi pilihan rakyat dalam memilih calon pemimpin negara terbaik.
"Dengan putusan MK ini, capres maksimal hanya bisa empat pasang. Padahal seharusnya punya kesempatan sepuluh lebih calon. Hak mencalonkan kandidat menjadi terbatas," kata Fahri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Padahal, kata Fahri, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, rakyat akan mendapatkan banyak pilihan. Rakyat akan disuguhi calon-calon alternatif dari berbagai partai politik.
Lebih lanjut Fahri menuturkan, parpol yang memiliki hak mencalonkan presiden bisa mengenalkan sejak dini tokoh yang akan diusung.
"Partai harus cepat, bila perlu mulai diumumkan (capres). 'Saya mencalonkan ini', itu mesti diputuskan biar berdebat secara nasional, berdebat dengan kampus-kampus, bertemu dengan tokoh masyarakat, pemangku adat, dan tokoh-tokoh daerah," tegasnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu agar dampak dari putusan MK tetap bisa dimanfaatkan rakyat dalam menentukan bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang layak dan berkualitas.
"Pilihan masyarakat terbatas. Untuk menutup itu, segera parpol menentukan pilihannya (Capres dan Cawapres). Jangan di last minute. Itu bisa merusak kultur Presiden Threshold," pungkasnya.