KRICOM - Partai Golkar mengapresiasi putusan MK atas uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun putusan MK tersebut terkait kewajiban ambang batas 20 persen kursi DPR pada Pemilihan Presiden 2019.
"Saya kira kami sebagai pembuat Undang-Undang, tentu memang seperti itu harapan kami. Apa yang tertuang dalam Undang-Undang sudah dipikirkan betul oleh DPR dan pemerintah tentang ambang batas," kata Politikus Golkar, Zainudin Amali ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Zainudin yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR ini menilai, putusan MK membuktikan bahwa perumusan UU Pemilu di DPR sudah tepat. Terlebih dengan putusan MK yang mempertahankan ambang batas 20 persen kursi di DPR sebagai prasyarat pencapresan.
"Kami berterima kasih. Ini perlu kita terima bersama, baik setuju dan tidak setuju. MK sudah putus 20 persen diambil dari pemilu 2014," ujarnya.
Selain putusan soal ambang batas 20 persen, MK juga memutuskan perihal verifikasi faktual atas uji materi UU Pemilu. MK meminta KPU melakukan verifikasi kepada semua peserta Pemilu 2019.
Soal putusan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar ini mengaku siap menjalani verifikasi faktual. Diakuinya, Golkar memiliki sumber daya kuat guna menghadapi verifikasi faktual yang diwajibkan semua parpol.
"Kalau dari sisi Golkar tidak ada masalah yang menimbulkan diverifikasi. Kami siap dengan pemberlakuan sistem informasi partai politik (Sipol) oleh KPU, itu kami sudah lalui dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Golkar merasa sudah melakukan dengan baik pendaftaran sipol KPU beberapa waktu lalu. Bagi partai politik yang sudah mendaftar melalui Sipol saat itu dan lolos verifikasi administrasi, menurut Amali verifikasi faktual sudah dipastikan juga lolos.
"Karena sudah lolos verifikasi administrasi, itu berarti kalau vaktual tidak masalah," tutup Amali.