KRICOM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun putusan MK berisikan tentang kewajiban ambang batas 20 persen kursi DPR, pada Pemilihan Presiden 2019.
"Masalah presentasi itu sudah sesuai konstitusi. Tidak langgar UUD. Toh Pilkada sekarang sama, walaupun proses alot, tapi seluruh parpol dapat penuhi harapan semua," ujar Tjahjo ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Dia mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK atas uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jangan sampai putusan itu justru memecah belah persatuan bangsa.
"Mari hormati putusan MK. Karena toh pemerintah berikan kesempatan peluang ada proses hukum di MK," ujar dia.
Dia memahami, putusan MK atas uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak menyenangkan semua pihak. Dia menganggap, ketidakpuasan dari pihak tertentu merupakan hal wajar.
"Itu wajar karena tiap orang punya hak dan pendapat yang berbeda tapi putusan pemerintah dan DPR dengar aspirasi berdasarkan UU dan MK putuskan itu atas dasar kosntifusional dan itu final mengikat," ujar dia.
Senada dengan Tjahjo, Wakil Sekertaris Jenderal PPP, Ahmad Baidowi ikut mengapresiasi putusan MK atas uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, putusan MK menujukkan bahwa penyusunan UU Pemilu sesuai dengan semangat putusan MK terdahulu. Karena, ungkap dia, yang diputuskan MK terdahulu, hanya pemilu serentak dan tidak menghapus threshold serta tidak melarang penggunaan hasil pemilu 2014 dipakai dua kali.
"Maka kemudian jika mengacu pada konfigurasi hasil Pileg 2014, capres diprediksi tidak terlalu banyak karena parpol sudah berkumpul di satu poros koalisi. Ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada parpol yang telah berkiprah pada pemilu sebelumnya," tuturnya lewat pesan singkat, Kamis ini.