KRICOM - Mabes TNI menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menahan ribuan amunisi senjata yang dipesan Korps Brimob beberapa waktu lalu. Pihak Mabes TNI akan menunggu hingga ada pemberlakuan aturan yang memperbolehkan institusi semi militer seperti Polri menggunakan senjata tersebut.
Menurut Kapuspen TNI, Mayjen Wuryanto, standar senjata non militer sangat jelas diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 1976 yang menyebutkan bahwa standar militer di atas kaliber 5,6 mm, sementara standar non militer di bawah kaliber 5,6 mm.
"Sehingga, amunisi itu masih kami simpan. TNI hanya menerapkan aturan saja," kata Wuryanto di Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Namun demikian, pihaknya memastikan penahanan tersebut hanya berlaku pada ribuan amunisi saja. Sedangkan untuk senjata, institusi Polri bisa mengambil dan menggunakan sesuai dengan peruntukkannya.
"Senjata tidak kami tahan karena selain bisa digunakan peluru tajam, senjata tersebut juga bisa digunakan untuk granat, granat asap, maupun gas air mata," tuturnya.
"Jadi amunisi ini menunggu aturan yang akan disepakati. Kami upayakan yang bisa memayungi semuanya adalah Perpres," sambungnya.
Wuryanto yakin bahwa Polri selama ini menggunakan peraturan perundangan dalam setiap pengadaan senjata serta tidak asal pesan. Namun, dengan perbedaan aturan itulah pihak TNI manilai harus ada payung hukum yang menyatukan dua institusi ini.
"Ada perbedaan-perbedaan dalam aturan masing-masing. Oleh karena itulah ini tidak bisa dilaksanakan oleh masing-masing institusi," ungkapnya.
Kedepan, ia berharap ada aturan yang mengatur soal persenjataan ini, sehingga dapat diatur secara jelas senjata apa yang dapat digunakan untuk institusi non militer.
Setelah resmi menerima senjata pesanan Polri untuk Brimob yang ditahan BAIS, sebanyak 280 pucuk jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 x 46 mm dan 5.932 butir peluru saat ini disimpan di gudang amunisi Mabes TNI dan dijamin keamanannya.