KRICOM - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membentuk Tim 11 demi mengatasi simpang siurnya aturan pengadaan senjata. Tim ini terdiri dari unsur TNI, Polri dan para ahli.
Menko Polhukam Wiranto memastikan Tim 11 sudah menyepakati aturan tunggal pengadaan senjata. Aturan tunggal ini disusun agar tidak ada tumpang tindih.
"Kami sepakat akan terbitkan kebijakan tunggal komprehensif yang dapat mengatur secara aman, secara adil, secara jelas bagaimana penataan penggunaan senjata api," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
Penyusunan aturan tunggal menurut Wiranto dilakukan karena banyaknya peraturan mengenai senjata mulai dari tahun 1948 hingga saat ini. Banyaknya aturan ini justru membuat kerancuan yang belakangan jadi polemik.
"Masalah kerancuan pembelian senjata, penggunaan senjata, ini akibat banyaknya peraturan perundangan sejak tahun 1948 sampai 2017 yang mengatur soal itu. kalau tiap instansi, semua instansi acuannya berbeda, maka tentu output-nya berbeda," sambungnya.
Wiranto menuturkan, Kemenkopolhukam sudah mengumpulkan instansi/lembaga terkait untuk merundingkan hal ini. Ke depan akan ada kebijakan tunggal.
Dia menjelaskan, termasuk yang akan diatur adalah pembelian dan penggunaan senjata TNI, Polri, bea Cukai, BNN dan BNPT. "Kami tata kembali. Supaya tak ada salah pengertian, jadi tunggu saja," pungkasnya.
Sebelumnya peraturan mengenai kepemilikan spesifikasi Senpi banyak dipertanyakan setelah polemik impor senjata SAGL oleh Polri. Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto tidak menampik sebanyak 5.932 amunisi impor kaliber 40 mm untuk Korps Brimob Polri itu belum ada payung hukumnya.
Karenanya, amunisi yang disebut masuk kategori tajam tersebut ditahan sementara oleh Mabes TNI sebelum ada aturan tunggal.