KRICOM - Entah apa yang terlintas dalam pikiran Luluk Sutriana (34). Usai merampas sepeda motor milik seorang siswi SMP, dirinya justru meninggalkan motor miliknya beserta identitas di jok motor curiannya. Praktis, memudahkan polisi untuk meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
Peristiwa bermula saat pelaku yang merupakan warga Debegan RT04/ RW01 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo ini didesak pemilik kontrakan untuk segera membayar uang sewa. Dirinya yang kalut, akhirnya mengambil jalan pintas dengan merampas motor milik siswi kelas IX SMP Negeri 20 Solo bernama Salsabila (15) di Kawasan depan SD Negeri 2 Plesungan, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Saat menjalankan aksinya, Pelaku memanggil korban dengan menanyakan di mana ayahnya. Seketika itu juga, korban berhenti. Pelaku langsung menghampiri korban dan menarik paksa lengan siswi tersebut. Korban terjatuh dari motor, saat itulah pelaku langsung menaiki motor jenis Yamaha Mio M3 AD 4053 AKF dan membawanya kabur.
Akan tetapi, pelaku lupa jika saat menjalankan aksinya dia juga membawa motor miliknya sendiri jenis Suzuki Smash AD 6804 AA. Parahnya, didalam jok motor pelaku juga terdapat dompet berisi identitas dan ponsel jenis Xiomi. Usai peristiwa tersebut, korban melapor ke Polisi dan dengan mudah melakukan penangkapan dengan menelusuri alamat pelaku.
"Peristiwanya terjadi pada Jumat (24/11/2017) lalu. Selang sehari, pelaku berhasil kami tangkap dengan menelusuri alamat di kartu identitas yang ditinggalkan pelaku dalam dompet jok motor," jelas Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, Minggu (26/11/2017) siang.
Dalam usaha penangkapan yang dilakukan, tim Resmob Karanganyar sempat menelusuri ke rumahnya. Akan tetapi, pelaku tidak berada di rumah melainkan di pangkalan tempat dirinya mencari penumpang. Tak lama, pelaku langsung digerebek tanpa perlawanan.
Dari keterangan pelaku, dirinya telah menjual motor tersebut seharga Rp3,2juta. Uang tersebut, telah dia gunakan untuk melunasi kontrakan yang digunakan untuk tinggal istri dan anaknya.
"Saya kepepet ngelakuin ini. Sumpah," kata pelaku memelas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.