KRICOM - Aparat gabungan dari Unit Jatanras Polres Simalungun, Polsek Parapat, Polsek Panribuan, dan Polsek Balata mengungkap sindikat pencurian alat-alat pemancar sinyal ponsel.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, lima pelaku berhasil diringkus. Dari laporan yang dihimpun, tiga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas, yaitu ditembak di bagian kaki karena melawan dan melarikan diri saat disergap.
Nama-nama dari para pelaku adalah Agus Suharso alias Agus (38) warga Jalan Adam Malik, Lorong Rela, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat; Rudi Abdilla (39) warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Medan Petisah; Raju Gobel alias Gobel (52) warga Jalan Adam Malik, Lorong Rela, Kecamatan Medan Barat; Muhammad Hasanuddin Lubis alias Hasan (52) yang juga warga Jalan Adam Malik, Lorong Rela, Kecamatan Medan Barat dan terakhir Davis Ahmad Nasution (39), warga Jalan Adam Malik, Lorong Rela, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Davis meruapakan mantan teknisi di perusahaan telekomunikasi Telkomsel sekaligus otak aksi pencurian.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Wakapolres Simalungun Kompol Hendra ET dalam keterangan persnya, Sabtu (25/11/2017) mengatakan para pelaku curat adalah sindikat pencurian alat pemancar sinyal ponsel. Modusnya para pelaku menyamar sebagai petugas tower.
"Tiga dari lima pelaku terpaksa kita tindak tegas. Kaki mereka kami lumpuhkan karena melawan anggota. Para pelaku ditangkap saat kami menggelar razia untuk menghadang mobil Avanza BK 1195 QG," ungkap Kompol Hendra.
Sambung mantan Kapolsekta Medan Baru ini lagi, pada saat mobil tersebut mendekati razia polisi, mobil memutar balik arah dan melaju kencang sehingga pihaknya melakukan pengejaran.
"Mobil berhasil kami hentikan dan didalam mobil kita temukan banyak barang yang di duga kuat hasil curian tower pemancar sinyal handphone. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut dan interogasi pelaku, bahwa pelaku mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian di tujuh tower di Simalungun," terang Hendra.
Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan barang bukti, arister merek Obo MG50B 4 set, arister merek Obo V20C 5 set, arister phoenix 6 set, besben 2 unit merek erikson warna silver, stempel berlogokan telkomsel 1 buah, surat izin masuk ke tower Telkomsel sebanyak 7 lembar dengan tanda tangan Agus Noviyanto, mobil Avanza BK 1195 QG, 1 tang warna hitam merah, 1 obeng, 1 lembar kartu ATM, dan bukti pengiriman barang.