KRICOM - Rasa sakit hati akibat dipecat membuat Sunardi (37) nekat mendalangi aksi pencurian aset perusahaan. Bersama sembilan temannya, dia nekat menggasak alat pembangkit listrik portabel.
Kasus ini bermula ketika Sunardi diberhentikan secara tiba-tiba oleh PT Waskita Karya setelah dua tahun bekerja sebagai penjaga malam. Untuk membalas sakit hatinya, dia bersama komplotannya merencanakan pencurian genzet.
Alat yang berada di sebelah selatan tol Solo-Mantingan STA 22 Kebak, Kebakkramat itu dinaikkan mobil pikap AD 1748 NT oleh empat tersangka pada Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.
Sedangkan tersangka lain berboncengan naik sepeda motor. Kedatangan rombongan pelaku kejahatan membuat nyali petugas jaga ciut. Ia pun memilih kabur daripada dihajar. Namun, ia sempat menyaksikan komplotan penjarah itu lari ke selatan.
"Tersangka inilah yang menjadi otak dari aksi pencurian genzet milik PT Waskita yang menjadi tempat kerjanya dulu," kata Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).
Saat ini, polisi baru berhasil meringkus empat komplotan pencuri tersebut di antaranya Sunardi (37), Andi Saputra (28), Angga Aditya (28), Irfan Susanto (33). Sedangkan, enam komplotan lainnya masih dinyatakan buron.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah mobil pikap, satu genzet dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio AD 1748 NT.
Akibat perbuatan tersebut PT Waskita menderita kerugian senilai Rp 24 juta dan proyek jalan tol yang mengalami kemacetan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hokuman tujuh tahun penjara.