KRICOM - Suparno alias Ceplok warga asal Gondosuli, Tawangmangu berjalan pincang saat digelandang polisi. Kaki pria yang melakukan tindak pencurian dengan pemberatan ini terpaksa dilubangi lantaran melawan dan mencoba kabur dari kejaran aparat.
Meski muka Ceplok ditutupi masker, namun ia tak bisa menyembunyikan gerak-geriknya menahan rasa ngilu akibat paha kanan dilubangi timah panas saat ditangkap.
Ceplok diketahui berada di urutan atas daftar pencarian orang lantaran menjarah barang berharga di lima lokasi di Karanganyar, salah satunya di rumah juragan sayur asal Dukuh Pelas RT 01, RW 02 Desa Bandardawung, Tawangmangu, Cipto Sutarto (59) pada Senin, (25/1/2016) silam.
Ceplok mengajak rekannya bernama Parmin alias Dledek asal Tengklik, Tawangmangu. Dledek ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto mengatakan, tersangka telah lama dikejar dan menjadi DPO Polres Karanganyar. Saat beraksi, tersangka kerap melakukan kekerasan saat menjalankan aksi kriminalnya.
“Polisi menggerebek rumahnya. Tapi dia berusaha meloloskan diri dan melawan anggota, sehingga terpaksa ditembak kakinya,” terang Henik, Sabtu (25/11/2017).
Penangkapan tersebut diakui tak lepas dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihaknya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah rekan tersangka yang tertangkap, mengarah pada cirri-ciri fisik Ceplok. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diendus dan dilumpuhkan dengan timah panas.
Sementara itu Ceplok mengaku telah menikmati hasil jarahannya berupa dua buah gelang emas 20 gram dan 10 gram bernilai Rp 15 juta, uang tunai Rp 10 juta, sebuah ponsel Nokia, serta dua ekor burung berkicau. Hasil kejahatan tersebut dia bagi bersama rekannya.
“Uangnya habis buat minum dan senang-senang,” ungkap Ceplok menahan sakit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.