KRICOM - Seorang narapidana Rutan Kelas IA Solo, Andang Anggara alias Aang (26) diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri terkait penyelundupan pil ekstasi sebanyak 600.000 butir di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 8 November lalu.
Rencananya, pil ektasi senilai Rp 300 miliar itu akan diedarkan kesejumlah bandar jelang perayaan tahun baru nanti.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kota Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan, Andang telah diperiksa oleh tiga penyidik dari Bareskrim Polri pada 10 November lalu. Usai dilakukan penyelidikan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke sel tempat Andang mendekam. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sebuah ponsel merek Maxtron.
"Handphone itu akhirnya kami serahkan ke Bareskrim. Akan tetapi, bukan ponsel itu yang digunakan oleh Andang untuk mengoordinir penyelundupan barang haram dari Belanda tersebut," terang Urip.
Mendengar informasi tersebut, petugas Rutan melakukan pendekatan persuasif dengan Andang yang masih menjalani pidana selama lima tahun. Hasilnya, dua buah ponsel kembali ditemukan ditanam di halaman depan sel C2 tempat Andang menjalani hukuman.
"Dua ponsel inilah yang digunakan untuk mengkoordinir penyelundupan pil ekstasi. Satu merek Apple dan satunya jenis Xiaomi," kata Urip.
Setelah terbukti sebagai otak dalam kasus penyelundupan pil ekstasi, Andang kini ditempatkan di ruang khusus (isolasi) Rutan. Hal ini guna mengantisipasi hal tidak diinginkan dari napi lain yang ada di rutan.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Rutan Solo, Andang baru saja mendekam di Rutan Kelas I Solo lantaran terjerat kasus narkoba dan dipidana selama lima tahun. Warga Jepara itu mendekam mulai dari tanggal 5 Juli 2017 dan akan bebas pada 6 Juli 2022 mendatang