KRICOM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan semua barang bukti yang disita dan akan digunakan dalam persidangan perkara penipuan dan penggelapan dana jamaah oleh perusahaan First Travel. Hal itu dilakukan korps adhyaksa ini untuk mengantisipasi hilangnya aset perusahaan travel yang didirikan oleh Andika Surachman tersebut.
Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung RI, Heri Jerman menjelaskan, pembeberan aset First Travel ini dilakukan kepada awak media agar dapat dikawal. Sebab, barang bukti itu dikhawatirkan pihaknya dapat berkurang atau hilang saat proses persidangan.
"Biar barbuknya tidak hilang atau dipergunakan siapapun, makanya kami beberkan kepada rekan media. Jadi kalau ada satu yang kurang atau tidak dihadirkan, rekan media dapat menginformasikan itu agar dapat kami tindak lanjuti," tegasnya di ruang pertemuan Kejari Depok, Kamis (7/12/2017).
Diungkapkan Heri, aset milik bos First Travel diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Depok terdiri dari 807 buah barang bergerak maupun dokumen. Di antaranya adalah 774 gaun, 11 mobil mewah, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, dan 1 gedung kantor, juga uang tunai senilai Rp1.539.715.000.
"Untuk uang yang diserahkan Polri ke rekening Kejari Depok sudah masuk. Kalau estimasi nilai semua aset ini kami belum hitung semua. Kami sangat menghindari kesalahan dalam menjalankan tugas, soalnya barang bukti ini sangat banyak," paparnya.
Dari berkas penyidikan yang dilakukan kepolisian, sambung Heri, pihaknya mengetahui jika
Andika Surachman bersama istri dan adik iparnya itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jamaah ditotal mencapai Rp 924.995.500.000.
Dia menyatakan, ketiga tersangaka ini dijerat Pasal 378 KUHP tantang penipuan dan Pasal 372 KUHP tantang penggelapan juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya lebih 20 tahun penjara. Nanti itu akan terlihat jika semua sudah masuk persidangan. Kami hanya berharap rekan media memantau semua persidangan perkara ini agar tidak ada barang bukti yang hilang," pungkasnya.