KRICOM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengaku telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Agung.
Saat ini, berkas atas nama Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Direktur Keuangan Siti Nuraidah alias Kiki masih dipelajari penyidik Kejaksaan.
"Dua minggu lalu sudah kami limpahkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolof usai launching buku Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Auditorium LIPI, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Saat ini, pihaknya masih menunggu apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau tidak. Kalau ternyata belum, Herry tentu akan melengkapi kembali berkas itu.
"Masih kami tunggu apakah lengkap (P21) atau harus diperbaiki," jelasnya.
Dalam berkas tersebut, Bareskrim Polri menjerat tiga petinggi First Travel dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
"Tapi tersangka masih berdalih kalau kasus ini adalah utang. Tetapi kan pikir saya mereka (para jemaah) membayar uang untuk umrah," ujarnya.
"Banyak uang jamaah yang digunakan oleh tersangka untuk pergi umrah, tetapi juga ada yang dipakai untuk memberangkatkan artis dan keperluan hidup juga," tutup Rudolof.
Penangkapan Andika Surachman beserta istri dan adik iparnya bermula dari laporan otoritas jasa keuangan(OJK) yang menyebut kalau First Travel merupakan perusahaan ilegal.
Saat beraksi, PT First Travel menawarkan ongkos umrah murah hingga membuat banyak jemaah mendaftar. Tapi tawaran itu rupanya cuma tipu-tipu belaka. Alhasil ribuan jemaah melapor polisi dan membuka posko crisis center sebagai tempat pengaduan.