KRICOM - Berkasa perkara kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, First Travel dinyatakan lengkap. Ketiga tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah akhirnya dipindah ke Kejaksaan Negeri Depok.
Pantauan Kricom.id, tiga tersangka itu tiba di Kejari Depok sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka datang menumpangi mobil Kijang Inova Hitam dengan seragam oranye dan tangan terborgol.
Tak lama berselang sejumlah barang bukti kendaraan seperti tiga mobil jenis Toyota Fortuner B 28 KHS, Vellfire F 777 NA, dan Mitsubishi Pajero F 111 PT, serta Hammer F 1051 GT ikut diantar ke Kejari Depok.
Saat diwawancarai awak media, ketiganya nampak ramah lantaran terus melempar senyum ke pewarta. Andika Surachman selaku Dirut First Travel sempat memberi komentar soal kasus yang menjeratnya.
"Kita ikuti saja prosesnya seperti apa dan kami saya optimis semua akan selesai dengan seperti yang diharapkan. Kondisi kami bertiga sehat dan dari Mabes langsung diantarkan ke Kejari Depok," ujar Andika, Kamis (7/12/2017).
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel.
Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah bermasalah tersebut. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka, di antaranya rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lain.