KRICOM - Kuasa Hukum bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, Deski, dilaporkan sejumlah jemaah First Travel ke polisi. Dia dilaporkan karena dituding memberikan 'harapan palsu'.
Deski dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Agustus 2017 lalu oleh Yan Diardi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/3698/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Deski diduga melanggar tindak pidana TPPU UU Nomor 8 tahun 2010.
"Dia laporkan dalam kasus tersendiri, ada yang laporkan dia sebagai karyawan, tetapi tidak bisa direalisasikan dan merasa ditipu," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Menurut Ari, Deski menandatangani surat perjanjian tertulis yang dibuat per tanggal 19 Mei 2017. Dalam surat perjanjian itu dinyatakan akan memberangkatkan korban dengan umrah paket promo 2017 yang mendaftar melalui kantor franchise Kebon Jeruk.
"Namun ternyata jadwal dan kuota keberangkatan yang dinyatakan Deski tersebut tidak terlaksana," kata Ari yang mengenakan kemeja putih ini.
Ari Dono mengatakan penyidik telah memintai keterangan atas laporan tersebut. Deski dicecar soal dana yang ada pada Deski.
"Sudah diwawancarai kemarin, apakah ada uang dan yang disembunyikan oleh dia (Deski)," kata Ari.