KRICOM - Direktur Utama First Travel Andika Surachman mengaku siap untuk berdamai dengan para korban yang telah ditipunya. Tak main-main, mengumbar janji akan memberangkatkan 50 ribu jamaah haji untuk menjalankan ibadah umrah dengan menggunakan jasa travelnya.
Sembari tersenyum di depan puluhan kamera wartawan saat akan memasuki ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andika memaparkan dirinya optimistis akan mendapatkan pengampunan dari para korbannya tersebut. Sebab usahanya berdamai dengan ribuan warga yang akan umrah itu tengah ditempuh kuasa hukuam mereka.
"Kami inginnya damai. Kalau soal tanggung jawab, kami siap dan pasti tanggung jawab. Saya sendiri siap berangkatkan 50 ribu jamaah. Untuk itu nanti ada prosesnya sendiri," tuturnya saat ditemui di Kejari Depok, Kamis (7/12/2017).
Andika mengaku, upaya damai tersebut adalah agar dirinya tidak mendapatkan hukuman berat. Ia juga yakin akan mampu memberangkatkan seluruh korbannya untuk beribadah umrah, karena dana para korban masih tersimpan dan belum digunakan.
"Kata siapa kami pailit? Itu tidak benar. Kalau ada korban yang akan menarik uangnya, silakan saja. Akan kami kembalikan. Kalau yang mau berangkat pasti akan diberangkatkan, kok. Ini upaya kami membuktikan kalau masalah ini akan selesai," ujar Andika.
Seperti diketahui, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan dilaporkan ribuan calon jamaah yang akan umrah ke Mabes Polri, beberapa waktu silam. Itu dikarenakan para korban batal berangkat umrah oleh biro keberangakatan itu. Modus penipuan itu dilakukan ketiganya dengan menawarkan harga murah jasa umrah ke Mekah.
Ketiganya pun ditangkap polisi dan diproses, mereka dijerat atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atas ribuan calon jemaah umrah. Ironisnya lagi, dengan gaya hidupnya yang serba mewah, rekening yang disisakan oleh pasangan suami istri itu tak sampai Rp 2 juta. Kasusnya tak lama lagi bakal memasuki persidangan. Mereka disebut-sebut bakal menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Cilodong, Kota Depok.