KRICOM - Setelah dilimpahi berkas perkara kasus penipuan First Travel dari Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok langsung mempersiapkan diri untuk ikut dalam perhelatan gelar sidang yang akan mendudukkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan di kursi pesakitan.
Dari pantauan Kricom, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Sufari langsung melakukan pembagian tugas ke jajarannya. Dia pun menunjuk beberapa jaksa di Seksi Pidana Umum untuk memeriksa berkas dan mengumpulkan keterangan dari para tiga tersangka. Sedangkan orang nomor satu di korps Adiyaksa Kota Depok ini bergegas memeriksa kondisi empat mobil mewah milik bos First Travel yang akan dijadikan barang bukti.
Adapun mobil-mobil mewah tersebut adalah Hummer bernomor polisi F 1051 GT, Toyota Fortuner bernomor pelat B 28 KHS, Toyoya Vellfire bernomor pelat F 777 NA, Mitsubishi Pajero bernomor polisi F 111 PT, Sirion bernomor pelat B 288 UAN, dan Toyota Hiace dengan nomor polisi dari Bali DK 9282 AH.
Kajari Depok Sufari mengaku, pengecekan terhadap kondisi mobil sitaan bos First Travel sangat perlu dilakukan. Mengingat kata dia, kendaraan itu merupakan barang bukti yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri untuk digelar di persidangan.
"Harus dicek dulu semua lengkap atau tidak. Ini berkaitan dengan barang bukti. Jangan nanti kondisi kendaraan ini rusak, kami malah disalahkan. Pemeriksaannya seputar kondisi mesin, bodi, dan surat-surat kendaraan saja," katanya kepada sejumlah awak media yang meliput di halaman Kejari Depok, Kamis (7/12/2017).
Selain kendaraan, lanjut Sufari, pemeriksaan terhadap barang bukti lain yang dilimpahkan pun akan dilakukannya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan itu ditujukan kepada barang bukti berupa 30 koper berisi dokumen First Travel, tas, kardus berisi kacamata dan sepatu, kulkas, dan dispenser.
"Semualah, karena ini aset dari para tersangka sendiri. Barang bukti ini nanti harus dilaporkan juga oleh kami ke Pengadilan Negeri Depok jika layak dan lengkap untuk disidangkan. Hasil pengecekan ini akan selesai nanti malam," paparnya.
Seperti diketahui, dalam kasus First Travel ini polisi hanya berhasil menyita aset terkait perkara tersebut sebesar Rp40 miliar. Sedangkan total kerugian penggelapan uang 64.685 jemaah mencapai Rp 924.995.500.000.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan status Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan menjadi tersangka. Setelah menjalani proses penyidikan empat bulan ketiga bos First Travel ini pun dilimpahkan ke Kejari Depok untuk mengikuti proses persidangan.