KRICOM - Janji yang dilontarkan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman untuk memberangkatkan 50 ribu korban penipuan untuk berangkat umrah langsung mendapatkan tanggapan dari kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Andika dan Anniesa Hasibuan, Rusdianto Matulatua mengatakan, janji tersebut bisa terwujud apabila semua dana untuk memberangkatkan para jamaah sudah terkumpul. Pasalnya, Andika dan Anniesa membutuhkan dana Rp 1,3 triliun untuk memberangkatkan ke-50 jamaah yang telah ditipunya tersebut.
"Bisa terwujud kalau uangnya Rp 1,3 triliun. Kalau tidak ada dana itu, mana bisa jamaah ini berangkat? Apalagi jumlahnya puluhan ribu. Makanya ini yang sedang kami cari tahu agar dapat ditepati oleh klien kami kepada para korban," tuturnya kepada Kricom, saat ditemui di Kejari Depok, Kamis (7/12/2017).
Dijelaskan Rusdianto, dana Rp 1,3 triliun ini dapat diperoleh dari penjualan aset yang disita polisi dan diserahkan ke Kejari Depok. Termasuk juga dari investor serta vendor yang telah menjalin kerja sama cukup lama dengan First Travel.
Namun saat diminta memaparkan nama investor tersebut, Rusdianto langsung menolak.
"Kalau terjadi keputusan pengesahan proposal perdamaian akan membuat perusahaan itu direstrukturisasi, nah itu pasti akan ada investor. Benar kami butuh semua aset itu untuk modal, biar investor lain mau bekerja sama," ungkapnya.
Seperti diketahui, saat dilimpahkan polisi ke Kejari Depok bos besar First Travel ini sesumbar. Kata dia, untuk dapat berdamai dengan korban janji memberangkatkan calon jemaah umrah dilontarkan.
Sebelumnya juga Andika pun sempat melontarkan hal itu saat rapat kreditur PKPU First Travel di PN Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017) lalu.
Dirut First Travel ini mengaku siap bertanggung jawab melindungi kepentingan hukum para pendana pemberangkatan umrah calon jemaah. Bahkan suami dari Anniesa Desvitasari Hasibuan menyatakan akan meminta seluruh aset yang disita polisi dijual demi membiayai keberangkatan umrah calon jemaah.