KRICOM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta pembentukan Densus Tipikor ditunda. Jokowi meminta dilakukan kajian menyeluruh sebelum Densus Tipikor terbentuk.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Muhammad Tito Karnavian menuturkan, penundaan dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan. Hanya dia memastikan, Polri memiliki kelompok kerja (Pokja) internal dalam pembentukan Densus Tipikor.
"Tidak diberikan waktu time framenya, yang jelas kalau sudah siap kami memiliki pokja internal," ujar dia ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Menurut dia, pokja internal telah melakukan kajian akademik dari pembentukan satuan kerja Densus Tipikor. Kajian itu dibentuk dengan mengundang para ahli hukum.
"Sama kita membuat naskah akademik, mengundang para ahli, baik internal maupun eks, ahli hukum. Kita juga mengundang stake holder, kawan, mitra kita, bila perlu KPK dan Kejaksaan untuk mematangkan konsepnya seperti apa, dalam rangka Polri bisa lebih optimal, apakah namanya Densus, ataukah namanya apa," lanjutnya.
Intinya, kata Tito, semangat pembentukan Densus Tipikor agar Polri lebih berperan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Intinya adalah bagaimana baik dari Komisi III maupun pemerintah sama, ingin agar Polri lebih memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam penanganan korupsi, dan bersinergi dengan kejaksaan maupun KPK," ujar dia.
Nantinya jika sudah kerja pokja sudah terlihat, ujar Tito, hasilnya akan dipaparkan dan diserahkan ke Menko Polhukam, Wiranto. Pasca pemaparan, hasil kerja pokja yang dibentuk Polri diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Nantinya hasil kerja pokja internal itu akan dipaparkan ke Menkopolhukam dan akan diteruskan ke Jokowi.
"Nanti Menkopolhukam, bapak Jenderal Wiranto yang nanti akan mengoordinasikan dan setelah itu nanti mungkin laporan ke Bapak Presiden," pungkasnya.