KRICOM - Pemerintah resmi memutuskan untuk menunda pembentukan Densus Tipikor yang diusulkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Keputusan itu diambil usai Presiden Joko Widodo dan jajarannya menggelar rapat bersama, termasuk dengan Tito hingga Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil pemerintah.
Menurutnya, tanpa adanya Densus Tipikor, Polri masih memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi.
"Kepolisian saya kira masih punya kewenangan untuk tetap menangani kasus korupsi dan kejaksaan juga demikian," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).
Febri menuturkan, KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung juga akan terus memperkuat koordinasi untuk memberantas korupsi di tanah air.
"KPK, kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan ketentuan akan terus melakukan kerja pemberantasan korupsi. Kita punya mekanisme koordinasi dan supervisi," tuturnya.
Lebih lanjut Febri menjelaskan, hingga Agustus tahun ini, telah ada 114 kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan. Sementara untuk supervisi, KPK telah melakukan sebanyak 175 kasus.
"Itu semua dimulai dari SPDP yang disampaikan penyidik Polri dan kejaksaan ke KPK," pungkasnya.
Diketahui, keputusan penundaan pembentukan Densus Tipikor itu disampaikan langsung oleh Menkopolhukam Wiranto usai mengikuti rapat bersama di Istana Kepresidenan.
Diputuskan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017) seperti dikutip dari Antara.