KRICOM - Sejumlah pengacara nasabah korban KSP Pandawa Mandiri Group buka suara terkait adanya dugaan sandiwara dalam proses persidangan kasus tersebut. Salah satunya adalah pemanggilan tertutup kepada para korban yang dilakukan Jaksa, Hakim dan Pengacara Salman Nuryanto.
Hal itu dikatakan salah satu pengacara nasabah KSP Pandawa, Darsono. Kata dia, pemanggilan itu dilakukan kepada tiga kliennya dengan menggunakan surat resmi pada Kamis (26/10/2017).
Namun, saat pemanggilan para korban yang akan dijadikan saksi itu tidak ada satu pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara penipuan koperasi bodong.
“Kami sebagai pengacara tidak diberitahukan oleh pihak Kejari Depok. Justru kami tahu dari tiga korban kalau ada pemanggilan, padahal waktu itu tidak ada jadwal sidang dan pemeriksaan saksi. Pemanggilan itu dilakukan sembunyi-sembunyi di kantor Kejari Depok,” ujarnya kepada Kricom.id, Kamis (2/11/2017).
Dalam pemanggilan secara diam-diam itu, lanjut Darsono hanya dihadiri oleh Pengacara Salman Nuryanto, yakni Mukhlis Efendi, Kasi Pidum Priatmaji DP dan Hakim PN Depok YF Tri Joko.
Bahkan, kliennya tersebut tidak pernah menjadi saksi dalam berita acara penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polda metro Jaya terkait pengungkapan kasus KSP Pandawa Mandiri Group.
“Hanya mereka yang ada di rungan Pidum, yang lucunya klien kami tidak dimintai keterangan melainkan ditekan dan diintimidasi agar mengikuti kemauan mereka dalam persidangan nanti. Makanya kami meringsek masuk dan memergoki mereka bertiga," imbuhnya.
Pihaknya sempat menanyakan perihal kehadiran hakim dan pengacara terdakwa di dalam pertemuan tertutup tersebut. Namun kata dia, Muklis Effendi dan dan YF Tri Joko malah menghindar dan keluar dari ruangan melarikan diri.
Dari keterangan kliennya, kata dia, ketiganya meminta mereka untuk menuruti apa saja yang akan ditanyakan dalam persidangan untuk meringankan hukuman para terdakwa.
“Sudah jelas ini pelanggaran kode etik pengacara, hakim dan jaksa. Mana berhak hakim dan pengacara datang ke pemeriksaan saksi di dalam ruangan Pidum. Dan dari sini kami mencium adanya praktik kongkalikong oleh ketiganya agar dapat menikmati aset koperasi ini,” pungkasnya.