KRICOM - Tak mau tinggal diam, korban KSP Pandawa Mandiri Group yang dibesut Salman Nuryanto pun menyiapkan strategi hukum. Salah satunya melaporkan hakim dan jaksa yang menyidangkan perkara itu ke Bareskrim Polri.
Pengacara Nasabah KSP Pandawa, Denny Andrian menuturkan, pelaporan ke institusi Polri itu dilakukan karena dakwaan yang dituduhkan kepada Salman Nuryanto dan puluhan leadernya itu hanya dikenakan Undang-Undang perbankan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Sementara dalam penyidikan awal Polda Metro Jaya terdapat Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Kami akan laporkan semua yang berkaitan dengan kasus ini ke Bareskrim. Baik itu penyidik Polda, Kejari dan Hakim. Kami yakin sudah ada konpirasi di balik kasus KSP Pandawa ini, karena aset yang disita cukup besar dan ingin dinikmati oknum-oknum itu,” ungkapnya kepadaKricom.id, Kamis (2/11/2017).
Sejumlah nama orang yang akan dilaporkan ke Bareskrim Polri pun telah mereka kantongi. Bahkan surat laporan itu telah mereka persiapkan agar Salman Nuryanto dan puluhan leader KSP Pandawa ini tidak lepas dari jeratan hukum atas perbuatannya tersebut.
Dia memastikan proses hukum ini akan mereka jalankan bersama para nasabah yang sudah menjadi korban.
“Kami ingin tahu apakah pengacara Salman ini bisa membebaskan kliennya jika TPPU itu dibuktikan. Kami hanya menuntut keadilan dari para korban ini saja. Selama ini mereka sudah berharap uang yang disetorkan kembali, ternyata ini dimainkan oleh pengacara terdakwa, jaksa dan hakim,” jelasnya.
Denny yakin, dengan dilaporkannya kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri semua oknum yang sudah mencicipi aset dari KSP Pandawa ini akan terseret ke meja hijau.
Selain itu juga, kata dia, laporan terhadap 'permainan' persidangan ini akan mereka laporkan ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Biar semua masuk penjara, karena sudah membuat nasabah koperasi ini tidak mendapatkan keadilan. Kami juga punya bukti soal sejumlah aset kendaraan yang dipakai para oknum dan tidak diserahkan menjadi barang bukti,” pungkasnya.