KRICOM - Aksi unjuk rasa yang dilakukan para korban penipuan KSP Pandawa Mandiri Group membuat gerah orang nomor satu di Korps Adhyaksa Kota Depok. Pemimpin lembaga itu pun langsung menemui awak media yang sudah menanti untuk mengklarifikasi tudingan miring korban Salman Nuryanto tersebut.
Dengan santai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari pun keluar dari ruang kerjanya. Ditemani Kasi Pidum Priatmaji DP serta beberapa jaksa, pria berkumis tebal dengan seragam safari abu-abu itu pun mendatangi sejumlah jurnalis.
Tak mau menyia-yiakan kesempatan, para pemburu berita ini langsung menodong sejumlah pertanyaan terkait aksi demo para nasabah koperasi bodong. Sambil garuk kepala, dia menjawab satu persatu pertanyaan awak media.
Sufari membenarkan adanya pertemuan antara Jaksa, Hakim dan pengacara terdakwa di ruangan Kasi Pidum seperti yang dilaporkan oleh para pengacara nasabah.
Namun kata dia, pertemuan tersebut hanya kebetulan terjadi. Dan dia pun sempat melihat adanya pertemuan itu.
“Persidangan ini kan cukup lama, sedangkan saksi banyak sehingga itu akan berpengaruh terhadap masa penahanan. Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Negeri mengutus salah seorang hakim untuk berkoordinasi dengan JPU. Sebelum ketemu dengan saya, ketemulah dengan para saksi yang ada di sini, dan itu kebetulan,” ungkapnya di Kantor Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Kota Kembang, Kamis (2/11/2017).
Menurutnya, para saksi dikumpulkan di Kejari Depok sebelum mengikuti sidang. Namun, lantaran sidang ditunda akhirnya dia memulangkan para saksi.
“Kami ingin melindungi saksi, dan tidak pernah intervensi dalam kasus ini. Makanya kami bawa bicara ke ruang Kasipidum supaya tidak ramai, bersamaan dengan itu karena saksi ini yang notabene berasal dari korban didampingi oleh (yang) mengatasnamakan penasihat hukum,” paparnya.
Disinggung soal hilangnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dalam perkara itu, Sufari menegaskan, pihaknya belum menyidik dugaan pencucian uang yang dilakukan Salman Nuryanto Cs.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih menjerat terdakwa dengan UU Perbankan dan tindak pidana penggelapan sebagai dakwaan alternatif. Selain itu, penggunaan pasal pencucian uang merupakan kewenangan penyidik.
“Di dalam berkas itu memang penyidik belum menyidik persoalan TPPU. Tapi kami rasa ini akan coba ditelisik lagi,” ucapnya.
Terkait nilai aset koperasi bodong yang disita, Sufari menyatakan, tidak mengetahui berapa jumlahnya. Akan tetapi, sejumlah barang berharga yang telah disita adalah 61 mobil, 24 sepeda motor, serta tanah dan uang.
Untuk pengembalian aset Pandawa kepada para korban, dia menambahkan akan menunggu proses persidangan Salman hingga inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Sabar, semua kan dalam proses persidangan. Pasti setelah ini selesai, maka aset akan dilelang dan diketahui kurator,” pungkasnya.