KRICOM - Ratusan korban penipuan Koperasi (KSP) Pandawa Mandiri Group kembali dibuat meradang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Pasalnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas para terdakwa kembali dibatalkan.
Dari pantauan Kricom.id di lapangan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/11/2017).
Sebelum sidang digelar, ratusan korban koperasi bodong ini berunjuk rasa di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Depok. Mereka berorasi menuntut jaksa serius dalam menjerat Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto bersama sejumlah leader.
Usai berunjuk rasa, massa bergerak ke PN Depok untuk menunggu agenda pembacaan tuntutan kepada para terdakwa.
Tak berapa lama Salman Nuryanto cs pun masuk ke ruang sidang. Namun, dalam proses persidangan yang berlangsung cepat salah satu JPU Putri Dwi Anjani langsung mengajukan permintaan penundaan kepada majelis hakim yang di Ketuai oleh Yulinda Tri Murti Asih Muryati dengan hakim anggota YF Tri Joko, dan Sri Rejeki Marsinta.
Alasan penundaan pembacaan tuntutan itu lantaran berkas tuntutan para terdakwa sangat banyak. Tanpa banyak mempertanyaan majelis hakim pun memuluskan permintaan JPU untuk menunda pembacaan tuntutan tersebut.
Penundaan itu sontak menuai kecaman dari para korban KSP Pandawa yang ingin mendengarkan tuntutan tersebut. Mereka beramai-ramai meneriakki jaksa dan terdakwa dengan beragam sindiran.
Mulai dari ketidakprofesionalan JPU dan Hakim hingga adanya dugaan kongkalikong yang dimainkan Kejari dan PN bersama kuasa hukum terdakwa untuk mengeruk aset KSP Pandawa tersebut.
Kekisruhan kembali terjadi ketika para terdakwa digiring ke mobil tahanan setelah sidang. Massa menanti 27 terdakwa lainnya yang hadir dalam persidangan tersebut keluar. Begitu di luar, para korban langsung merangsek mendekati penjagaan polisi dan meneriakkan kecaman. Tak hanya itu, perjalanan terdakwa dari ruang sidang menuju mobil tahanan pun tak lepas dari berbagai teriakan kekesalan korban.
Salah satu pengacara nasabah KSP Pandawa, Denny Andrian Kusdayat sangat menyayangkan sikap PN Depok yang menunda kembali pembacaan sidang tuntutan terhadap Salman.
“Inilah aroma kong-kalingkong yang dilakukan hakim, jaksa dan kuasa hukum Salman untuk menguras aset dari para korban. Kenapa harus ditunda, kan berkas sudah siap. Tidak masuk logika berkas banyak dan pembacaan itu ditunda. Mungkin mereka takut kami tidak terima dengan pasal yang hilang dan hukuman yang akan diberikan rendah ke Salman cs,” ucapnya kepada Kricom.id.