KRICOM - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Salman Nuryanto lewat Koperasi Pandawa Group perlahan-lahan mulai terungkap. Setelah 14 kali disidang, ternyata baru terbongkar kalau koperasi tersebut ilegal.
Informasi ini terungkap dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, Tri Setyobudi. Dalam pembacaan itu, akta pendirian Koperasi Pandawa Group baru keluar pada 9 Januari 2015 atas keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Sedangkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015 dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI pada tanggal 07 April 2015.
Padahal Salman Nuryanto telah membentuk KSP Pandawa sejak Tahun 2009 hingga Tahun 2014. Koperasi itu berdomisili di Jalan Raya Meruyung Ruko Dian Plaza 2 Nomor 8.A.1 Meruyung Limo, Kota Depok.
Selain itu, kegiatan Pandawa Group yang bersifat perbankan sebenarnya harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari isi dakwaan tersebut dapat dikatakan kalau sejak awal berdiri, koperasi milik Salman Nuryanto melakukan kegiatan tanpa izin resmi.
Masih dalam dakwaan, Salman membentuk koperasi Pandawa sejak tahun 2009 dengan memberikan keuntungan sebesar 10 persen/bulan bagi orang yang telah menitipkan uangnya kepada terdakwa.
Lalu uang tersebut diputar lagi oleh terdakwa dengan cara dipinjamkan kepada Pedagang Kaki Lima dengan bunga pinjaman sebesar 20 persen/bulan.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan para leader merupakan kegiatan yang bersifat perbankan yang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).