KRICOM - Ratusan nasabah Koperasi Pandawa (KSP) Mandiri Grup kembali berdemo di Kejaksaan Negeri Depok. Hal itu lantaran di dalam persidangan, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para terdakwa hilang.
Pengacara Nasabah KSP Pandawa, Denny Andrian menilai, jika sidang kasus Pandawa yang melibatkan Salman Nuryanto dan puluhan leadernya itu seperti sandiwara.
Sebab, selama 14 kali persidangan tidak ada satu dakwaan yang menjerat Salman Nuryanto dengan pasal TPPU. Padahal, dalam penyidikan Polda Metro Jaya, pasal TPPU tersebut telah dimasukan kepada semua terdakwa.
“Sudah aset tidak jelas, sekarang Jaksa dan PN berkonspirasi untuk meringankan hukuman Salman. Ini sudah sandiwara yang dilakukan dua lembaga ini untuk mencari keuntungan dari para korban. Makanya kami ke sini demo untuk mempertanyakan kenapa pasal TPPU hilang,” jelasnya saat ditemui di lokasi, Kamis (2/11/2017).
Ia mengungkapkan, sandiwara dalam persidangan itu pun mulai mencuat saat saksi yang meringankan terdakwa dihadirkan. Di mana majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak menanyakan perihal TPPU yang dilakukan Salman Nuryanto.
Namun, saat saksi dari para nasabah dihadirkan penekanan untuk masalah keterlibatan pemberian uang selalu ditekan.
“Sudah ada kongkalikong dan 'deal-dealan antara jaksa, hakim dan pengacara terdakwa. Selama ini kami diam saja dan terus mengamati sidangnya, tetapi sekarang kami akan buka-bukaan,” keluhnya.
Pantauan Kricom.id di lokasi, massa dari nasabah KSP Pandawa ini berorasi di dua tempat, yakni Kejari Depok dan Pengadilan Negeri Depok.
Sembari membawa poster dan wajah pengacara Salman Nuryanto mereka berteriak untuk dapat bertemu Kajari dan Kepala PN demi menuntut keadilan. Aksi tersebut pun mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan polisi yang berjaga.