KRICOM - Sebanyak 10 perwakilan kreditur atau nasabah KSP Pandawa Mandiri Group mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Hal tersebut terjadi karena Korps Adhiyaksa ini dinilai tidak pernah menyerahkan sitaan aset Pandawa kepada kurator untuk diamankan dan dilelang.
Perwakilan kreditur KSP Pandawa Mandiri Group, Sardi Tambunan menuturkan, kedatangan pihaknya ke Kejari Depok ini untuk meminta penyerahan aset agar segera diberikan kepada kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga, Jakarta Pusat.
"Karena tidak ada kejelasan dana kami kembali atau tidak, makanya kami minta aset ini segera diserahkan Kejari sama kurator biar dapat dipelihara. Kalau di Kejari, nanti aset ini rusak atau dipindahalihkan ke orang lain," tutur Sardi kepada Kricom.id saat ditemui di Kejari Depok, Kamis (28/09/2017).
Menurutnya, pihak kejari harus segera menyerahkan aset sitaan kepada kuratur agar para nasabah koperasi ini dapat sedikit tenang dan mengharapkan dana mereka dikembalikan.
"Kami hanya butuh kejelasan saja atas dana kami, jangan sampai dana kami ini dinikmati oknum lain yang mencari keuntungan dari perkara ini," sambungnya.
Sardi menjelaskan, pengajuan pengalihan aset dari Kejari kepada kurator yang ditunjuk PN Niaga ini sudah sepatutnya dilakukan mengingat aset debitur atau pengurus KSP Pandawa Mandiri Group termasuk dalam benda bergerak.
Hal tersebut juga dilakukan untuk meminimalisir nilai pelelangan barang sitaan agar harga barang tidak merosot. Pasalnya, ia berkeyakinan jika aset-aset bergerak seperti kendaraan tetap berada di Kejari, maka tidak akan terawat dengan baik.
"Kalau Kejari Depok mau menanggung kekurangan dana kami saat aset ini dilelang rendah, tidak jadi persoalan. Toh yang dirugikan dalam masalah ini adalah para nasabah seperti kami," lanjutnya.
"Untuk apa ditahan-tahan sama Kejari Depok? Pasti karena ada yang tidak beres dalam pengawasan aset ini makanya mereka enggan menyerahkan kepada kurator," tutupnya.
Dari pantauan Kricom.id, pertemuan perwakilan para nasabah atau kreditur KSP Pandawa Mandiri Group tersebut berjalan buntu. Kejari Depok tidak mau mengalihkan penyerahan aset tersebut karena dianggap prematur atau terlalu cepat.
Apalagi, proses persidangan 27 terdakwa pendiri dan pengurus koperasi di PN Depok masih terus bergulir. Akibatnya Korps Adhiyaksa ini meminta kreditur itu bersabar dan menunggu proses persidangan perkara KSP Pandawa Mandiri Group tersebut selesai di PN Depok.
Adapun permohonan pengalihan pemegangan aset KSP Pandawa ini diajukan kurator para kreditur berawal dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan nasabah KSP Pandawa Group.