KRICOM - Belum kelar kasus penipuan PT Pandawa Group, puluhan ribu masyarakat sudah menjadi korban investasi bodong akibat bisnis token listrik yang dilakukan PT Mione Global Indonesia (MGI).
Alhasil, puluhan masyarakat melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Mione Global Indonesia, Dadeng Hidayat ke Bareskrim Polri sembari melakukan aksi unjuk rasa.
"Kedatangan kami sebagai pihak kuasa hukum member dan merchant adalah untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dirut PT MGI," kata Pengacara korban, Chris Sam Siwu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Insiden penipuan itu bermula saat korban diminta PT MGI untuk menjual token listrik pada tahun 2016 silam. Para korban tentu tertarik dengan tawaran tersebut, apalagi banyak masyarakat yang sudah menggunakan meteran listrik isi ulang.
"Mereka diminta untuk jualan pulsa dan token listrik. Katanya ini adalah bisnis token listrik dan pulsa pertama yang bakal menguntungkan," ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, korban baru sadar kalau bisnis tersebut merupakan investasi bodong. Pasalnya semua transaksi member dan merchant tidak dapat dilakukan lagi sampai saat ini hingga membuat mereka rugi.
"Mereka mengklaim jika perusahaannya resmi atau legal. Tetapi informasi dari sebuah pemberitaan di media online bahwa perusahaan ini bodong," tutur Chris.
Chris menuturkan, sebanyak 25.000 orang telah menjadi korban penipuan tersebut. Beberapa di antaranya bahkan sampai menjual mobil dan rumah untuk membayar utang kepada pihak lain.
"Bayangkan ada puluhan ribu orang yang hampir seluruh Indonesia yang telah menjadi korban dalam kasus ini. Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara adil dan bijak," tuturnya.
Salah seorang korban, Titin mengaku kalau dirinya sempat menggadaikan surat keterangan pengangkatan jabatan dan menyerahkan uang tersebut untuk diinvestasikan kepada PT MGI.
"Saya sebagai PNS sudah menggadai SK dan menjual mobil cuma untuk bisa ikut bisnis investasi ini," tutup Titin.
Dalam laporan polisi nomor LP/1015/X/2017/ Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017, terlapor dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2015 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.