KRICOM - Brigade Denma Kostrad Maros, Arman (31) yang diciduk polisi karena mengedarkan narkoba ternyata sudah bukan perwira TNI. Dia sudah dipecat dari kesatuannya sejak lima tahun silam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Alamsyah. Dengan begitu, dia meminta penangkapan Arman jangan dikaitkan dengan institusi TNI.
"Saya sampaikan secara tegas, bahwa yang ditangkap di kawasan Tanjung Bira, bukan anggota TNI lagi. Arman bin Tani alias Arman telah dipecat dari Kesatuan Kostrad pada tahun 2012," tegas Alamsyah kepada Kricom.id, Senin (18/12/2017).
Pria berusia 31 tahun itu dipecat lantaran tidak menjalankan tugasnya sebagai perwira TNI. Semenjak saat itu, Arman alih profesi menjadi pengedar narkoba.
"Yang bersangkutan dipecat lima tahun lalu akibat Desersi atau lari dari tugas dan tanggung jawab sebagai anggota TNI," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni pria berinisial AR dan Arman, mantan anggota TNI AD dari Brigade Denma Kostrad Batang Ase .
Arman diciduk bersama 1 sachet sabu yang disembunyikan dalam saku celana jensnya. Barang tersebut diduga merupakan sisa hasil penjualannya.