KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko sebagai tersangka penerima suap dalam proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
Selain Eddy Rumpoko, KPK juga menetapan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha Fhilipus Djap.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan status tersangka terhadap terhadap tiga orang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Syarif mengatakan, Eddy Rumpoko, dan Eddi Setiawan diduga menerima suap dari Fhilipus. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu (16/9/2017).
Dari lokasi, ujar Syarif, Tim Satgas KPK mengamankan uang senilai Rp 300 juta. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Fhilipus.
Suap ini diduga terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
"Diduga fee dari proyek ini senilai Rp 500 juta," kata dia.
Sebagai pihak pemberi, Fhilipus disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.