KRICOM - Menyusul keputusan Amerika Serikat (AS) untuk memveto draf resolusi terkait status Kota Yerusalem, Pemerintah Palestina menyatakan akan mengajukan permohonan kepada Majelis Umum PBB.
Dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (18/12/2017), Palestina akan meminta kepada semua pihak untuk mengabaikan pernyataan yang dibuat oleh Presiden AS Donald Trump yang menyebut Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina.
"Dalam 48 jam, kami akan meminta Majelis Umum PBB untuk menggelar pertemuan darurat. Hal ini diperlukan agar semua komunitas internasional menganggap keputusan yang dibuat Presiden Trump tidak berlaku," ujar Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki saat ditemui di Ramallah.
Seperti dikabarkan sebelumnya, AS telah secara resmi memveto draf resolusi soal status Yerusalem. Menurut Pemerintah AS, kemunculan draf yang disetujui oleh 14 negara anggota DK PBB tersebut merupakan sebuah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan Negeri Paman Sam.
"Apa yang kita saksikan di DK PBB saat ini adalah sebuah penghinaan dan hal ini tidak akan kami lupakan," ujar Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley sesaat setelah pengambilan suara.
Haley lebih lanjut mengatakan, draf resolusi tersebut merupakan bentuk ketidakpercayaan dari semua pihak terhadap AS yang memiliki peran besar dalam menciptakan perdamaian di kawasan Timur Tengah.
"Pengambilan hak veto ini bukanlah hal yang memalukan bagi kami, tetapi justru menjadi sesuatu yang mencoreng muka seluruh anggota DK PBB lainnya," tegas Haley.