KRICOM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat akhirnya meringkus dua dari empat pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api saat beraksi di toko burung di Jalan Raya Setu, Kampung Rasa Banteng, Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi pada Rabu (27/12/2017) lalu.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfie Sulistiawan mengatakan, kedua pelaku diringkus di rumah kontrakannya di daerah Bekasi pada Minggu (7/1/2018).
"Pelaku RJ alias JII (18) dan SW alias NS (31) berhasil ditangkap. Sementara dua tersangka lainya J dan F masih dalam perburuan" ujar Lutfie di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (13/1/2018).
Luthfie menambahkan, dalam penangkapan petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas terhadap pelaku karena mencoba melarikan diri.
"Kami terpaksa berikan hadiah timah panas agar kedunya tidak bisa melarikan diri "lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya empat pelaku kelompok Lampung ini mempunyai peran masing-masing. RJ dan SW berperan hanya sebagai joki.
"Sedangkan J dia yang menembak korban, F sebagi joki" ucapnya.
Diketahui, Kejadian berawal saat empat korban bernama Slamet Setiawan (26), Satrio Cahyo purnomo (21), Budi santoso (24), dan Tri wahyu widodo (20) sedang main playsation di dalam ruko dengan pintu terbuka.
Namun tiba-tiba datang sekitar delapan orang dengan menggunakan empat unit sepeda motor. Salah satu pelaku turun untuk mengambil motor CBR yang terparkir di depan ruko, namun gagal.
Selanjutnya, pelaku yang memegang senjata api masuk ke dalam ruko dan meminta kunci motor CBR.
Keempat korban tidak menggubris perkataan pelaku. Pelaku marah dan langsung menodongkan senjata api kearah kekorban.
"Diam kau atau mau mati kau " kata salah satu pelaku.
Pelaku satu lagi akhirnya mencari kunci sendiri, namun kunci motor CBR tidak ditemukan, hanya kunci Honda Beat yang ditemukan.
Salah satu korban Tri wahyu widodo melawan, ia mengira senjata api yang dipegang pelaku merupakan senjata mainan. Tak terima dilawan, pelaku langsung menembak kaki Slamet, Tri diam seketika.
"Siapa bilang ini pistol mainan? Tuh kaki temen lo bolong," kata pelaku.
Akibat perbuatanya para pelaku bakal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasa ancaman hukuman 12 tahun penjara.