KRICOM – Lantaran kerap mencuri dan membuat jengkel penghuni pondok pesantren (Ponpes), seorang santriwati berinisial AS (19) terpaksa berurusan dengan hukum. Mantan ustazah asal Temanggung, Jawa Tengah ini dijemput paksa di rumah orang tuanya pada Kamis (11/1/2018).
Kanit Reskrim Polsek Teras, Ipda Wijanadi mengatakan, AS sebelumnya mengajar di Ponpes yang terletak di Dusun Teras, Desa Salakan, Kecamatan Boyolali. Saat mengajar itulah, AS melakukan tindak pencurian. Kemudian, dia dilaporkan oleh pengelola ponpes dan para santri pada akhir November 2017 lalu.
“Kasusnya sudah lama sebenarnya ini, tapi kami tetap melakukan tindak lanjut mengingat adanya laporan yang masuk,” terang Ipda Wijanadi, Jumat (12/1/2017).
Untuk mengungkap kasus tersebut, kata Wijanadi, polisi mengumpulkan berbagai barang bukti. Bahkan, polisi sampai harus meminta izin membuka database rekaman kamera CCTV ATM salah satu bank di Kota Solo untuk memastikan kebenarannya. Selain itu, langkah ini juga demi memperkuat bukti-bukti polisi agar pelaku tak bisa mengelak ketika ditangkap.
Setelah mengantongi cukup banyak bukti dan identitas pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran ke wilayah Kabupaten Temanggung. Tak sulit bagi polisi melacak keberadaan pelaku yang saat itu ternyata berada di rumah orangtuanya.
“Berbekal data identitas pelaku, kami langsung ke kediaman dan mengamankannya. Pelaku tak bisa mengelak saat itu juga. Keluarganya menangis sejadi-jadinya,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya sebenarnya sudah melakukan mediasi dan meminta pihak pelapor untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Akan tetapi, pengelola Ponpes rupanya menolak. Alasannya, pelaku dikenal sudah sering melakukan hal yang sama dan kerap berbohong kepada teman-temannya.
“Sebenarnya, uang yang dicuri enggak banyak. Hanya sekitar Rp 3,6 jutaan. Namun, pengurus ponpes tetap meminta pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian pemberatan,” tuturnya.
Saat ini, pelaku menjalani masa tahanan di Rutan Boyolali sambil menanti persidangan. Kepolisian berharap pelaku mendapatkan pembinaan karena usianya masih cukup belia, yakni 19 tahun.
“Kami kasihan juga jika pelaku dipenjara karena masih muda. Selain itu, uang yang dicuri juga tidak banyak,” pungkasnya.