KRIMINALITAS.COM, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan lambannya kejaksaan agung terkait eksekusi mati terhadap terpidana narkoba. Apa sebenarnya titik permasalahan keterlambatan tersebut?
Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait lambannya eksekusi mati terhadap terpidana narkoba, Jaksa Agung, HM Prasetyo punya jawaban sendiri. Menurutnya, ada point penting yang menjadi kendala besar kejaksaan terlambat melakukan eksekusi mati tersebut.
Kita bukan mengulur atau sengaja memperlamban. Tapi eksekusi sulit kami lakukan walau sudah incracht karena mereka masih memiliki hak hukum untuk mendapatan PK (Peninjauan Kembali) kata Prasetyo dalam agenda Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung Nusantara II, Kamis (21/4).
"Belum lagi ada dinamika yang berkembang dimana Mahkamah Konstitusi mengabulkan PK bisa diajukan lebih dari satu kali."
Baca juga:Jaksa Agung Masih Pertimbangkan Waktu Eksekusi Mati
Dalam memproses PK yang hanya diajukan sekali saja, kata Prasetyo, sudah memakan waktu lama dan melalui proses yang panjang, apalagi memproses PK yang diajukan berkali-kali. Belum lagi, pengajuan PK bisa dilakukan di saat-saat terakhir tersangka akan dieksekusi.
Kami tidak mau ada celah apapun yang nantinya akan menyulitkan instansi di kemudian hari, katanya.
Terkait hal ini, pihak Kejagung akan segera melakukan pendekatan dengan Mahkamah Agung agar segera dapat mengeluarkan fatwa untuk mempermudah proses eksekusi ini. Jalannya adalah dengan mengeluarkan fatwa sebagai kewenangan Mahkamh Agung terkait pengajuan PK.
Sebelumnya, anggota Komisi III Fraksi Partai Hanura, Sarrifudin Suding mempertanyakan mengenai lambannya proses eksekusi mati terpidana narkoba yang meresahkan public. Pasalnya, meskipun berada di dalam lapas dan sedang menunggu waktu eksekusi mati, mereka kerap melakukan pengontrolan terhadap bisnis terlarang mereka dari dalam lapas. Akibatnya, barang haram tersebut masih saja bebas tersebar di seluruh pelosok tanah air.