KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu (17/9/2017) dini hari, Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengenakan rompi orange khas tahanan KPK, ?ia keluar dari lobby markas antirasuah sekitar Pukul 17:45 WIB.
Eddy ?mengaku selama belasan jam diperiksa, dirinya sama sekali tak ditanyakan soal uang suap yang diterimanya hingga harus terjaring dalam Operasi Tangan Tangan (OTT), Sabtu (16/9/2017) kemarin.
"?Saya malah enggak ditanya soal itu (uang suap)," ujar Politisi PDI Perjuangan itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Eddy mengatakan, dirinya hanya ditanyakan soal kedekatannya dengan pengusaha Filipus Djap.? Dia tak menampik bila dirinya memang mengenal dekat dengan Filipus yang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"?Saya kenal (Filipus). Dengan keluarga besarnya saya kenal karena punya hotel dan saya yang menyarankan untuk bangun hotel," kata Eddy.
Namun, dia membantah menerima uang Rp 200 juta yang dituding diterimanya dari Filipus. "Loh duitnya enggak tahu. Enggak menerima saya," kilahnya.
Selain itu, Eddy juga diberondong pertanyaan soal proyek pengadaan meubel?air di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.
"Ya saya bilang kalau meubelair itu ada dalam tahun APBD 2017 karena kantor kami kan baru. Tapi apakah sudah dilaksanakan, saya juga enggak tahu. Tahunya saya ya semua baik-baik saja," tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka ?penerima suap dari Filipus terkait pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.
Wali Kota Batu dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari total proyek senilai Rp 5.26 miliar yang dikerjakan PT Dailbana Prima.
Atas perbuatannya, Eddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.