KRICOM - Kasus pornografi yang menjerat Firza Husein, mandek. Padahal, sudah lebih dari empat bulan Firza menyandang status sebagai tersangka sejak beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyatakan berkas perkara pornografi Firza belum dilengkapi polisi. Pasalnya, sejak Juni 2017 lalu berkasnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Belum cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan. Saat ini masih konsultasi dengan jaksa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).
Terkait kekurangan dari proses penyidikan yang dimaksud, Argo enggan berkomentar banyak.
Ia hanya menekankan polisi akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas tersebut agar segera bisa disidangkan.
Selain itu, Argo juga mengaku masih membutuhkan keterangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab agar keterangannya lebih lengkap. Sebab, terhambat karena Rizieq masih berada di luar negeri.
"Kami masih menunggu kedatangan dia (Rizieq)," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, selain Firza Husein, polisi juga telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.