KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Dini Oktaviani (27) ditemukan tewas di Apartemen Laguna, Tower B, Pluit, Jakarta Utara, kemarin. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pembunuhnya yang diketahui bernama Peri Sugianto (27).
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus R, mengatakan gerak-gerik pelaku diketahui dari hasil penelusuran CCTV yang merekam semua kejadian di sekitar apartemen korban. Dalam rekaman tersebut, pelaku memang terlihat keluar masuk kamar korban.
"Kami menemukan titik awal untuk pengungkapan kasus itu, yaitu ada CCTV yang mengkaver peristiwa pada hari kejadian," ujar Antonius saat menggelar konferensi pers, Jumat (22/9/2017).
Dari CCTV tersebut pelaku terlihat membawa televisi milik korban, lalu meninggalkan apartemen.
"Dia bawa tv korban dan meninggalkan lokasi. Dia enggak sadar gerak-geriknya terekam CCTV yang diletakkan di sudut apartemen," ujar Antonius.
Setelah dicocokkan dengan hasil identifikasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sejumlah barang korban memang benar dinyatakan hilang, seperti jam tangan, ponsel, perhiasan, dan satu buah televisi.
"Akhirnya kami identifikasi profil pelaku, sampai akhirnya Peri kami tangkap di Pasar Sawah Besar, Jakarta Utara sekitar pukul 07.00 WIB," ungkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke kontrakannya yang lokasinya tak jauh dari Pasar Sawah Besar. Di sana, sejumlah barang milik korban yang hilang, seperti ponsel, televisi, dan uang hasil penggadaian barang milik korban berhasil ditemukan.
"Uang hasil penggadaian perhiasan itu sebagian dipakai beli motor oleh tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (13/9/2017), pelaku dihubungi oleh korban untuk datang ke apartemen. Menurut tersangka, korban meminta dicarikan rentenir.
Namun, saat datang dan berbicara selama hampir dua jam, pelaku yang saat itu terlilit utang, mempunyai pikiran untuk menguasai harta milik korban.
"Pelaku melakukan kekerasan, mencekik dan membuat korban tak berdaya sampai pingsan dan kehilangan nyawa," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiharto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).
Setelah korban tak bernyawa, pelaku mengambil harta korban. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, seperti televisi, uang hasil menggadaikan barang korban, dan satu sepeda motor hasil kejahatan.
Atas pertbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.