KRICOM - Unit Jatanras Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan berlatar belakang cinta sesama jenis dengan tersangka Badrun H (35) yang membunuh dan membuang jenazah kekasihnya Imam (19) di kawasan Terminal Kampung Rambutan, beberapa pekan lalu.
Saat ditemui di lokasi pada Selasa (21/11/2017), Kasubdit Jatanras, AKBP Hendy F. Kurniawan menjelaskan, prarekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna menyesuaikan keterangan saksi dengan pelaku.
Selain itu Hendy memaparkan, prarekonstruksi melibatkan 22 adegan, dimulai dari terjadinya percekcokan, hingga korban dibuang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Sabtu (11/11/2017) silam.
"Karena kekurangan saksi, kami menyesuaikan fakta mulai dari perkelahian di dalam, eksekusi oleh pelaku, hingga pembuangan mayat oleh pelaku," jelas Hendy.
Pada prarekonstruksi kali ini, adegan pertama hingga ke-19 ditambah adegan ke-22 dilakukan di Clea House Laundry tempat pelaku bekerja yang berlokasi di Ruko Gate Walk, Blok UR Nomor 29, Citra Gran Cibubur, Kota Bekasi.
"Adegan kesatu hingga ke-19 dan ditambah adegan-22 kita lakukan di TKP, kemudian adegan ke-20 sampai ke-21 kita lakukan di tempat pembuangan mayat di Terminal Kampung Rambutan," ujarnya.
Dalam prarekonstruksi, terungkap bahwa Badrun menghabisi nyawa Imam dengan cara membenturkan kepala korbannya, tepatnya di bagian pelipis kanan, ke arah tembok hingga tewas.
"Saat eksekusi itu adalah adegan yang ke-5 sampai adegan ke-8," paparnya.
Hendy mengaku mendapatkan tambahan adegan setelah pelaku melakukan eksekusi Pembunuhan. Pelaku mengaku sebagai bapak angkat korban kepada salah satu keluarga korban.
"Dari prarekonstruksi kita temukan tambahan fakta, yaitu setelah pelaku mengeksekusi dan kemudian membuang korban, yang bersangkutan menghubungi salah satu keluarga korban dan mengaku sebagai bapak angkat dari korban dan kemudian menjelaskan korban lagi ada masalah," terangnya.