Di negara demokrasi, referendum atau jajak pendapat kerap dilakukan untuk mengetahui kemamuan rakyat secara langsung. Hasil dari referendum ini dijadikan dasar untuk mengambil keputusan-keputusan penting berkaitan dengan negara tersebut.
Referendum juga sering digunakan untuk menentukan hak kemerdekaan sebuah wilayah dari negara tertentu. Tapi, negara mana saja yang pernah melakukan referendum? Simak ulasan KRICOM.
Skotlandia
(Foto: CNN)
Skotlandia merupakan negara bagian dari United Kingdom. Pada tahun 2014, negara bagian tersebut melaksanakan referendum untuk melepaskan diri dari United Kingdom (UK). Referendum ini akhirnya gagal dikarenakan 55% masyarakat Skotlandia memilih untuk tetap menjadi bagian dari UK.
Belum lama ini, Skotlandia kembali membahas untuk melakukan referendum kedua. Hingga saat ini, referendum tersebut masih dalam proses pengkajian.
Krimea
(Foto: Huffingtonpost.com)
Krimea adalah suatu wilayah yang terletak di ujung timur Eropa. Wilayahnya terbagi dua yakni Ukraina dan Rusia.
Pada bulan Maret 2014 terjadi Revolusi Ukraina. Hasilnya, Presiden Ukraina, Viktor Yanukovych didepak dari singgasananya. Tak hanya itu, pasukan bersenjata Rusia menyerbu gedung pemerintahan, pangkalan militer serta fasilitas telekomunikasi di Ukraina.
Akibat revolusi itu, pemerintah otonomi Krimea dan Sevastopol mendesak pemerintah Ukraina untuk mengadakan referendum. Masyarakat Krimea sendiri lebih setuju untuk bergabung dengan Rusia dibandingkan Ukraina.
Timor Timur
(Foto: Radio New Zealand)
Pada 30 Agustus 1999, Presiden BJ Habibie mengajukan refrendum ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Refrendum itu berisi pilihan agar Timor-Timor menerima otonomi khusus dengan Indonesia atau menolak otonomi khusus dan pisah dari Indonesia. Hasilnya, 78% memilih untuk menolak otonomi tersebut dan memilih merdeka.
Pada tahun 2002, Timor Timur resmi menjadi sebuah negara independen dan berganti nama Timor Leste.
Katalunya
(Foto: Know Your Meme)
Katalunya merupakan suatu wilayah otonomi Spanyol. Pada 1 Oktober 2017, pemimpin Katalunya melakukan refrendum. Hal ini dilakukan agar Katalunya lepas dari cengkraman Spanyol.
Pemimpin Katalunya sendiri mengklaim jika 92% masyarakat Katalunya memilih untuk pisah dari Spanyol. Namun, pelaksanaan referendum tersebut dinilai ilegal oleh pemerintah Spanyol karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi Spanyol 1978.
Itulah empat referendum yang pernah dilakukan berbagai pemerintah di negara-negara dunia. Ada wilayah-wilayah yang berhasil merdeka, namun ada juga wilayah-wilayah yang hingga kini masih dalam sengketa.