KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas Nomor 2 tahun 2017 akhirnya sampai di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, Perppu itu akan dibahas di DPR sehingga bisa menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan, DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus) sudah memberikan mandat ke Komisi II DPR RI untuk membahas draft Undang-Undang Ormas.
"Perppu Ormas itu sudah dipindahkan ke Komisi II, nantinya Komisi II akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahasnya secara teknis bersama menteri yang dikirim pemerintah. Biasanya Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Fahri menambahkan, jika sudah dibahas oleh Komisi II, pembahasan akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja (Panja) ke tingkat dua.
"Apabila disepakati di Komisi bahwa ini (draft UU Ormas) diterima, kemudian dibawa ke Paripurna untuk memutuskan diterima atau ditolak," tuturnya.
Fahri kemudian menegaskan, saat membahas, DPR tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau membongkar pasal-pasal yang ada dalam draft UU Ormas. Jika diterima, maka seluruh konsep Perppu nomor 2 tahun 2017 sepenuhnya akan menggantikan Undang-Undang Ormas Nomor 17 tahun 2013.
Sebaliknya, jika DPR memilih untuk menolak, maka besar kemungkinan UU akan dihapus dan dikembalikan ke UU lama.
"Ini kan untuk perubahan terhadap Undang-Undang maka begitu ini ditolak akan kembali ke Undang-Undang lama," tandasnya.