KRICOM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan akan tegas terhadap para pengedar narkoba di Jakarta. Bahkan, dia sampai menggunakan istilah kepolisian 810 untuk menindak para bandar.
Diketahui, 810 adalah istilah kepolisian yang digunakan untuk menyebut orang yang meninggal ditembak akibat melawan saat ditangkap.
"Kami akan tegas, kami akan 810-kan para bandar yang melawan, terus membangkang dan berlari dari kejaran para petugas," ucap Sandi di Balai Kota DKI, Selasa (19/12/2017).
Sandi memaparkan jakarta kini tengah darurat narkoba. Pasalnya, pengguna narkoba di Ibu Kota sudah mencapai lima persen dari populasi Jakarta.
"Jadi ada 300.000 sampai 600.000 data di populasi Provinsi DKI Jakarta yang terindikasi narkoba. Itu sekitar tiga sampai lima persen populasi di DKI Jakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, Sandi memaparkan sejumlah tempat hiburan malam yang sudah sempat ditegur BNNP DKI Jakarta. Menurutnya, jika nantinya tempat hiburan itu benar-benar kedapatan menjadi lokasi transaksi narkoba, Pemprov akan mencabut izinnya.
"Ada juga beberapa nama-nama (tempat hiburan terindikasi narkoba) di sini, Illigals, Tematik, Golden Crown, Classic, Diamond, B'Fashion, Happy Puppy, Hotel Travel, Monggo Mas, Bandara, dan Top One," jelas Sandi.
Selain tempat hiburan malam, Pemprov DKI juga tengah gencar melakukan pemberantasan di sejumlah rumah susun.