KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Setelah empat jam melarikan diri, akhirnya Satreskrim Polres Jakarta Barat berhasil menangkap Agus tersangka pembunuhan Nana alias Murtianingsih (30).
Namun, petugas terpaksa mengambil langkah tegas dengan melumpuhkan kaki sebelah kanannya dengan timah panas setelah tersangka mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
?"Saat akan dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga kami ditindak tegas sesuai prosedur," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (22/9/2017).
Setelah menghabisi nyawa korban, menurut Yudiswan, tersangka sempat meninggalkan lokasi pembunuhan, dan kembali lagi dengan berpura-pura sedih atas tewasnya korban.
Bahkan meninggalkan lokasi, tersangka sempat mencuri ponsel milik korban dan menjualnya.
Sebelum meregang nyawa, mantan Kasubdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini mengatakan, korban sempat melakukan perlawanan.
?"Setelah kami lakukan autopsi, ditemukan ada bekas cakaran pada ?wajah tersangka, dan bekas gigitan kuku korban tertinggal di kulit tersangka," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan perampokan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Seperti diketahui sebelumnya, tersangka kalap membunuh setelah korban mengancam akan berteriak dengan memanggil preman lantaran tersangka kurang membayar uang kencan.