KRICOM - Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Komang Gede Swastika alias Mang Jangol terjerat perkara hukum. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melaporkan jika pria yang juga kader Gerindra ini, merupakan bandar besar narkoba di Bali.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, partainya mendukung setiap langkah yang dilakukan kepolisian mengusut kasus peredaran narkotika di Bali.
Gerindra mempersilahkan polisi untuk menangkap kadernya. Hanya dia memberi catatan, jika penangkapan kepada Mang Jangol sesuai dengan bukti dan fakta hukum.
"Kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Sufmi dalam keterangan resminya, Senin (6/11/2017).
Sufmi menuturkan, Gerindra tidak mentolerir kadernya yang melanggar hukum. Jika terbukti, acaman berat secara organisasi kepartaian, menanti Mang Jangol.
"Siapapun dia, termasuk Wakil Ketua DPRD Bali ini jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai. Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya," tegas dia.
Terkait kasus hukum Mang Jangol, lanjut Dasco, Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum. Mang Jangil dipersilahkan menghadapi perkara hukumnya sendiri.
"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilakan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ungkap dia.
Dasco menghimbau, kader Gerindra di Bali tidak melakukan pelanggaran hukum. Dia meminta kader Gerindra di Bali untuk fokus dan tenang untuk menyelesaikan kerja organisasi kepartaian.
"Kepada anggota dan pengurus patai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan, Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol merupakan bandar besar narkoba di Bali. Hal tersebut dilontarkan karena dari penggeledahan ditemukan banyak paket narkoba di kediaman Mang Jangol.
"Bandar besar karena dia yang suplai ke masyarakat," kata Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2017).
Dalam kasus ini, Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggerebekan di rumah Mang Jangol yang terletak di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017) lalu.
Dari rumah Mang Jangol, polisi menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu, senjata api, senjata tajam, dan uang tunai belasan juta rupiah. Juga ditemukan daftar jual beli sabu.
Meski digerebek, Mang Jangol berhasil kabur melalui jendela kamar pribadi yang terletak di lantai dua rumah tersebut.