KRICOM - Jajaran Direktoreat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ratusan pil ekstasi dan membekuk dua orang pengedarnya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menuturkan, pelaku diketahui berinisial TNF alias Kubil dan RA alias Panjul. Keduanya diciduk pada Selasa (28/11/2017) di tempat yang berbeda.
"Kubil diciduk di Restoran Medan, Jalan Seni Budaya Raya, Jelambar, Jakarta Barat sementara Panjul di SPBU Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Calvin saat dihungi KRICOM, Kamis (30/11/2017).
Calvin menambahkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pengedar ekstasi di daerah Jakarta Barat. Setelah melakukan identifikasi dan pengintaian, akhirnya polisi menemukan pelaku Kubil. Kubil kemudian ditangkap. Saat ditangkap, polisi menyita 100 butir ekstasi berwarna biru dengan logo angka 8 di saku celananya.
"Kemudian, kami melakukan pengembangan di rumah Jalan Jelambar Utama. Hasilnya ada 183 butir ekstasi dengan logo dan warna yang sama, ada juga 402 butir ekstasi warna merah dengan logo Supermen, serta satu plastik sabu berat 3 gram," imbuhnya.
Usai menangkap Kubil polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya menciduk Panjul di SPBU Daan Mogot. Dari Panjul kami menyita barang bukti 20 lembar Happy Five total 200 butir.
Dari hasil pemeriksaan, ekstasi tersebut rencananya nakan diedarkan di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta.
"Pil ekstasi ini akan dijual ke tempat hiburan malam perbutirnya Rp250 ribu hingga Rp 300 ribu," tuturnya.
Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka AD yang kini masih buron.
"Kami masih memburu tersangka berinisial AS," tutupnya.
Atas perbuatannya, keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) subsider padal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotorpika.