KRICOM - Tahanan Rutan Cilodong bernama Agus (23) dan Rizki (44) harus berurusan dengan Satnarkoba Polresta Depok. Pasalnya, keduanya kedapatan menyelundupan dan mengedarkan sabu di dalam Rutan Kelas II B Cilodong, Kota Depok.
Karutan Kelas II B Cilodong, Sohibur Rachman mengatakan, kedua pelaku merupakan warga binaan yang terlibat kasus narkoba. Penangkapan terhadap Agus dan Rizki itu karena keduanya kedapatan menyelundupkan 14 paket sabu yang akan diedarkan dengan modus sandal.
“Pas kami periksa ada belasan paket narkotika yang akan mereka edarkan. Penangkapannya saat jam besuk ramai. Modusnya memang cukup rapih dan sangat sulit di nalar oleh pikiran,” ujar Sohibur kepada KRICOM, Senin (4/12/2017).
Sohibur menambahkan, 14 paket sabu yang diselundupkan kedua napi itu di masukan dalam bagian tengah sandal kulit. Hebatnya lagi, cara yang dilakukan keduanya adalah menukar sandal yang diberikan salah satu pengunjung yang menjenguk mereka. Agus dan Rizki kata dia, dicokok di dalam sel saat sedang mengeluarkan paket sabu.
“Dari awal kami sudah mencurigai gerak-gerik mereka. Setelah bertemu salah satu pengunjung wajah keduanya sumbringah, dan pas kami cek sendal salah satu warga binaan ini sudah berganti. Makanya langsung kami intip saat membongkar sandal di dalam sel,” tuturnya.
Setelah berhasil menggerbek dan menangkap Agus dan Rizki, lanjut Sahibur, kedua warga binaannya itu langsung diperiksa. Dari pengakuannya, barang haram itu dikirimkan oleh salah satu rekan mereka yang sudah dipesan sejak lama. Namun, pihaknya tidak berhasil menangkap pengunjung yang mengirimkan sabu kepada pelaku.
"Orangnya sudah menghilang, dan kami hanya menangkap dua napi ini saja. Kami akan serahkan kedua napi ini ke Satnarkoba untuk menjalani pemeriksaan. Memang pada saat itu situasi pengunjung sangat ramai sekali," pungkasnya.