KRICOM - Kebijakan Gubernur DKI, Anies Baswedan yang memfasilitasi para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di jalanan depan Stasiun Tanah Abang dinilai menyalahi aturan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa kebijakan itu tidak berlandaskan payung hukum.
"Jadi suatu saat para pedagang kaki lima yang saat ini dikatakan difasilitasi bisa saja digusur. Di samping itu, kebijakan penataan Tanah Abang tidak ada payung hukumnya," kata Trubus di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Dia juga menilai kebijakan Anies tersebut tidak partisipatif. Artinya, elemen-elemen yang terdampak tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan tersebut.
"Langkah Anies membuat kebijakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 27 tentang ketertiban umum," lanjut Trubus.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melakukan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Satu jalur akan digunakan untuk pejalan kaki dan lapak pedagang, sementara sisi lainnya untuk jalur angkutan umum khusus (shuttle).