KRICOM - Pihak Polresta Depok memutuskan untuk meningkatkan status kasus penyebaran video porno bekas mahasiswi Universitas Indonesia, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Seiring dengan peningkatan stasus kasus, polisi juga akan menetapkan tersangka dalam kasus yang viral di media sosial tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengungkapkan, naiknya status kasus ini diputuskan usai pihaknya rampung melakukan pemanggilan dan pengumpulan keterangan dari lima orang saksi, serta pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi ahli.
"Statusnya dalam lidik oleh anggota, karena kami ingin cepat mengungkap hal ini. Semua sudah ada dan tinggal menunggu penetapan siapa tersangka dalam kasus ini," tegasnya kepada Kricom, saat dikonfirmasi Kamis (16/11/2017).
Dijelaskan Putu, penyelidikan kasus penyebaran video porno ini telah dilakukan jajarannya sejak bulan Oktober 2017, lalu. Salah satunya mengumpulkan bukti-bukti, dan mencari keterangan saksi dari orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Kata dia, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Yakni MF, HN, HA, FA dan HL.
"Dalam waktu dekat kami akan panggil dua saksi lagi. Jika itu sudah selesai maka kami akan segera menangkap para pelaku penyebaran video porno ini," paparnya.
Ditambahkan Putu, jajarannya masih terus melakukan koordinasi dengan Puslabfor dan Pusdokkes Mabes Polri, serta Kementerian Kominikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Itu dilakukan untuk menentukan lokasi penyebaran video porno tersebut, juga pembuat akun palsu yang menyeret nama korban sehingga menjadi viral di media sosial.